JAKARTA. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan keputusan baru ini, tempat-tempat umum dan gedung perkantoran wajib menyediakan ruangan khusus merokok. Uji materi ini dilakukan karena belakangan muncul regulasi dari pemerintah daerah yang melarang orang untuk merokok. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 bisa menjadi salah satu contohnya. “Kami siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi hari ini. Ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,” terang Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, yang merupakan salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (23/4) dalam rilisnya kepada KONTAN.
Komunitas kretek siap gugat perda larangan merokok
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan keputusan baru ini, tempat-tempat umum dan gedung perkantoran wajib menyediakan ruangan khusus merokok. Uji materi ini dilakukan karena belakangan muncul regulasi dari pemerintah daerah yang melarang orang untuk merokok. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 bisa menjadi salah satu contohnya. “Kami siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi hari ini. Ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,” terang Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, yang merupakan salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (23/4) dalam rilisnya kepada KONTAN.