Komwasjak Kemenkeu: Pegawai Pajak dan Bea Cukai Masih Banyak Terpapar Suap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih banyak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea Cukai (DJBC) yang terpapar risiko suap hingga saat ini.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan identifikasi oleh Konwasjak Kemenkeu.

"Komwasjak mengidentifikasi bahwa sampai dengan saat ini, personal DJP (Pajak) maupun DJBC (Bea Cukai) masih terpapar dengan risiko suap," ujar Ketua Komwasjak Kemenkeu, Amien Sunaryadi dalam acara Seminar Nasional Taxplore, Kamis (10/3).


Baca Juga: Thomas Djiwandono Bawa Pesan untuk Orang Kaya: Bayar Pajak dan Berkontribusi Lebih!

Dari kajian yang dilakukan, Amien menyebut, hampir semua personal DJP dan DJBC yang dipidana dikarenakan terlibat kasus suap.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dimitigasi ke depannya, pegawai yang akan bekerja di Badan Penerimaan Negara (BPN) juga akan terpapar kasus suap.

Oleh karena itu, permasalahan tersebut juga harus diselesaikan oleh pemerintah sebelum pembentukan BPN.

"Jadi kalau risiko terpapar suap ini terbawa ke BPN, mitigasinya belum dibuat, ada kemungkinan besar personal BPN nanti juga akan  terlibat suap," kata Amien.

Diberitakan sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan segera menyiapkan beberapa kebijakan yang akan dijalankan usai dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Sangat Kompleks, Ekonom Ini Ingatkan Prabowo Jangan Salah Langkah

Salah satu persiapan yang akan dilakukan adalah penyiapan regulasi untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan BPN tidak akan langsung berjalan pada 2025, mengingat banyaknya persiapan yang harus dilakukan.

"Kemungkinan besar implementasi penuh BPN tidak akan langsung berjalan pada tahun pertama," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Beberapa tahapan yang perlu dilalui adalah penyiapan regulasi, penataan kelembagaan, serta integrasi antara sistem perpajakan dan kepabenan untuk memastikan efektivitas operasional BPN.

Namun pada tahun 2025, pemerintah akan lebih fokus pada penyusunan kebijakan, peraturan, serta resktrukturisasi yang dibutuhkan agar lembaga baru ini bisa berfungsi dengan baik. 

Selanjutnya: Bunga Deposito Bank Sampoerna di Bulan Oktober 2024 Tertinggi 5,75%

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Sampoerna di Bulan Oktober 2024 Tertinggi 5,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi