KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada awal tahun 2025 perlu dipertimbangkan ulang. Ia mengungkapkan, kondisi perekonomian pada 2025 mendatang yang diperkirakan belum membaik, tidak sesuai prediksi saat perencanaan kenaikan tarif PPN 12% tahun depan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk di 2021. “Saat itu UU HPP dibentuk di 2021, asumsi yang digunakan saat itu adalah pada tahun 2025 diperkirakan ekonomi sudah pulih bahkan meningkat, tapi nyatanya dari seluruh indikasi indikasi yang ada kondisi ekonomi kita saat ini sedang kurang baik,” tutur Anis mengutip keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Kondisi Ekonomi 2025 Diluar Prediksi, DPR Minta Pemerintah Batalkan PPN 12%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada awal tahun 2025 perlu dipertimbangkan ulang. Ia mengungkapkan, kondisi perekonomian pada 2025 mendatang yang diperkirakan belum membaik, tidak sesuai prediksi saat perencanaan kenaikan tarif PPN 12% tahun depan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk di 2021. “Saat itu UU HPP dibentuk di 2021, asumsi yang digunakan saat itu adalah pada tahun 2025 diperkirakan ekonomi sudah pulih bahkan meningkat, tapi nyatanya dari seluruh indikasi indikasi yang ada kondisi ekonomi kita saat ini sedang kurang baik,” tutur Anis mengutip keterangan tertulisnya, Senin (25/11).