JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sembari menunggu pengesahan UU itu, pemerintah menyiapkan skenario lain demi menghadapi badai krisis ekonomi yang bisa datang sewaktu-waktu, berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) JPSK. Kementerian Keuangan akan mengajukan rancangan perppu itu ke presiden. "Kalau sampai hal terburuk yang terjadi, kami akan ajukan draft perppu," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo usai rapat antara pemerintah dan Bank Indonesia membahas JPSK di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kemarin (21/6). Agus menjelaskan, pengajuan Perppu JPSK bukan sesuatu yang mustahil. "Kami sudah memiliki perencanaannya, masalah diterima atau tidak itu kan proses lebih lanjut," ujar dia.
Kondisi Ekonomi Buruk, Perppu JPSK Meluncur
JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sembari menunggu pengesahan UU itu, pemerintah menyiapkan skenario lain demi menghadapi badai krisis ekonomi yang bisa datang sewaktu-waktu, berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) JPSK. Kementerian Keuangan akan mengajukan rancangan perppu itu ke presiden. "Kalau sampai hal terburuk yang terjadi, kami akan ajukan draft perppu," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo usai rapat antara pemerintah dan Bank Indonesia membahas JPSK di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kemarin (21/6). Agus menjelaskan, pengajuan Perppu JPSK bukan sesuatu yang mustahil. "Kami sudah memiliki perencanaannya, masalah diterima atau tidak itu kan proses lebih lanjut," ujar dia.