Kondisi ekonomi sedang sulit, OPSI nilai kenaikan UMP 8,03% dinilai cukup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, penambahan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun 2019 dinilai cukup.

Hal itu melihat kondisi perkembangan industri saat ini. Kondisi rupiah yang melemah dinilai membuat industri ikut terbebani secara biaya produksi.

"Dalam kondisi saat ini perusahaan sulit bergerak, angka tersebut relatif cukup," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/10).


Meski begitu Timbul meminta agar perusahaan juga terbuka kepada pekerja. Pasalnya untuk industri yang berorientasi ekspor akan mendapat keuntungan tambahan dengan pelemahan rupiah.

Ia juga bilang perlu adanya upaya peningkatan kualitas pekerja. Pemerintah perlu memfasilitasi pengembangan kemampuan pekerja sehingga produksi ikut meningkat.

"Kenaikan upah minimum juga perlu dibarengi dengan kenaikan produksi," terang Timbul.

Biaya pengembangan kemampuan tersebut diungkapkan Timbul tidak perlu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengembangan dapat dilakukan menggunakan dana imbal hasil dari jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak angka kenaikkan tersebut. Melalui siaran pers, Said meminta kenaikkan sebesar 20% hingga 25%.

Angka tersebut melihat potensi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan naiknya harga BBM dunia. Kenaikkan BBM akan berefek pada kenaikkan kebutuhan.

"Kenaikan upah hanya 8,03% tidak akan memberikan manfaat bagi buruh di tengah kenaikkan harga," jelas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti