KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, penambahan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun 2019 dinilai cukup. Hal itu melihat kondisi perkembangan industri saat ini. Kondisi rupiah yang melemah dinilai membuat industri ikut terbebani secara biaya produksi. "Dalam kondisi saat ini perusahaan sulit bergerak, angka tersebut relatif cukup," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/10).
Kondisi ekonomi sedang sulit, OPSI nilai kenaikan UMP 8,03% dinilai cukup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, penambahan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun 2019 dinilai cukup. Hal itu melihat kondisi perkembangan industri saat ini. Kondisi rupiah yang melemah dinilai membuat industri ikut terbebani secara biaya produksi. "Dalam kondisi saat ini perusahaan sulit bergerak, angka tersebut relatif cukup," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/10).