KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 41,5 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak pada tahun depan bagi sektor usaha yang masih tertekan atau belum pulih. Terlebih lagi, perekonomian global yang penuh ketidakpastian pada tahun 2023 akan berdampak bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, kebijakan insentif pajak akan melihat situasi perekonomian Indonesia dan juga situasi geopolitik
Kondisi Geopolitik Jadi Pertimbangan Kemenkeu Berikan Insentif Pajak pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 41,5 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak pada tahun depan bagi sektor usaha yang masih tertekan atau belum pulih. Terlebih lagi, perekonomian global yang penuh ketidakpastian pada tahun 2023 akan berdampak bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, kebijakan insentif pajak akan melihat situasi perekonomian Indonesia dan juga situasi geopolitik