JAKARTA. Sebentar lagi Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan perluasan definisi simpanan  menggunakan rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR), dari sebelumnya menggunakan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, menyampaikan, perluasan simpanan ini hanya boleh dinikmati bank yang memiliki porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 5% dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bawah 5% di akhir tahun 2015. Sebelum menuju aturan perluasan definisi simpanan, mari kita menelisik data kredit UMKM berdasarkan kelompok bank. Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per April 2015, berdasarkan kelompok bank, masih ada bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 5% terhadap total kredit bank. Yakni, bank pembangunan daerah (BPD), bank asing dan bank campuran. Misalnya, BDP hanya memiliki porsi kredit UMKM 1,35% atau senilai Rp 50,86 triliun terhadap total kredit bank Rp 3.745,05 triliun per April 2015. Begitu pula bank asing dan bank campuran yang hanya memiliki porsi kredit UMKM 0,46% atau senilai Rp 17,39 triliun terhadap total kredit bank.
Kondisi kredit UMKM sebelum perluasan simpanan
JAKARTA. Sebentar lagi Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan perluasan definisi simpanan  menggunakan rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR), dari sebelumnya menggunakan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, menyampaikan, perluasan simpanan ini hanya boleh dinikmati bank yang memiliki porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 5% dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bawah 5% di akhir tahun 2015. Sebelum menuju aturan perluasan definisi simpanan, mari kita menelisik data kredit UMKM berdasarkan kelompok bank. Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per April 2015, berdasarkan kelompok bank, masih ada bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 5% terhadap total kredit bank. Yakni, bank pembangunan daerah (BPD), bank asing dan bank campuran. Misalnya, BDP hanya memiliki porsi kredit UMKM 1,35% atau senilai Rp 50,86 triliun terhadap total kredit bank Rp 3.745,05 triliun per April 2015. Begitu pula bank asing dan bank campuran yang hanya memiliki porsi kredit UMKM 0,46% atau senilai Rp 17,39 triliun terhadap total kredit bank.