Kondisi Masyarakat Tidak Baik-baik Saja, PPN 12% Perlu Ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai pemerintah baiknya menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Raden mengatakan baiknya pemerintah menunda kenaikan tarif PPN karena kondisi Masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Di tengah daya beli masyarakat sedang turun, menunda kenaikan tarif akan lebih bijak. 

"Mungkin setelah ekonomi tumbuh dan Tingkat daya beli Masyarakat juga meningkat, boleh saja menaikkan tarif PPN jika memang sangat dibutuhkan," jelas Raden kepada Kontan, Senin (14/10).


Baca Juga: Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Menurut Raden, untuk meningkatkan penerimaan negara pemerintah tidak harus menaikkan tarif pajak. Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara, di antaranya dengan cara meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Alat ukur untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak salah satunya yaitu membandingkan rekening bank dengan penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan Wajib Pajak. 

Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Otoritas pajak sudah waktunya untuk menggunakan teknologi big data dan kecerdasan buatan untuk melakukan pengawasan SPT Tahunan. Jika hanya mengandalkan pegawai pajak secara manual, pengawasan tidak akan efektif karena terbatasnya data yang dapat diawasi oleh petugas.

Sedangkan dengan menggunakan teknologi informatika, pengawasan dapat dilakukan secara masif dan terstruktur. 

"Sehingga tercipta keadilan bagi Wajib Pajak, semua Wajib Pajak benar-benar diawasi," ujarnya. 

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini 14-17 Oktober 2024, Sabun Cuci Piring 800ml Diskon 50%

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 14-17 Oktober 2024, Sabun Cuci Piring 800ml Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .