KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tercatat mulai menurun. Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) lima pengadilan niaga pada kuartal I-2021 terdapat 197 permohonan PKPU dan 36 kepailitan. Lalu, pada kuartal II-2021 terdapat 202 permohonan PKPU dan 33 kepailitan. Kemudian, pada kuartal III – 2021 terdapat 172 permohonan PKPU dan 31 kepailitan. Serta pada Oktober 2021 terdapat 46 permohonan PKPU dan 8 kepailitan.
Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, kenaikan kasus PKPU dan/atau Kepailitan terkait langsung dengan memburuknya kinerja keuangan pengusaha dan perusahaan. Serta konsumsi masyarakat yang menurun karena pandemi dan pembatasan kegiatan. Hendra menilai, saat ini kondisi pandemi di Indonesia sudah jauh lebih baik. Hal ini kemungkinan karena keberhasilan program vaksinasi Covid-19 dan angka kesembuhan Covid-19 yang membaik. Baca Juga: Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU Ia bilang, dengan kondisi pandemi yang membaik dan pelonggaran pembatasan sosial belakangan ini maka masyarakat dapat mulai melakukan kegiatan secara normal. Hal ini misalnya dapat terlihat dari peningkatan jumlah mobilitas dan juga pusat perbelanjaan, tanpa terjadi lonjakan Covid-19. Hendra mengatakan, dengan membaiknya konsumsi dan normalisasi kegiatan ekonomi membawa imbas positif kepada kinerja keuangan perusahaan dan kepercayaan investor.