Konflik di tubuh BRAU kian memanas



JAKARTA. Konflik internal di tubuh manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) makin memanas. Para direksi BRAU dikejutkan dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tiba-tiba digelar pada 30 April 2015 lalu. Risalahnya pun diterbitkan pada dua surat kabar nasional.

RUPSLB itu menyetujui perombakan direksi dan penjaminan aset BRAU untuk restrukturisasi obligasi. Adanya RUPLSB ini cukup mengejutkan lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan rekomendasi agar BRAU menunda RUPSLB tersebut.

Dustini Septiana, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK, mengatakan, pelaksanaan RUPLSB harus ditunda karena ada perubahan agenda kelima terkait nama calon direktur utama BRAU. "Untuk memberikan kesempatan pada pemegang saham untuk memahami perubahan tersebut, kami meminta agar pelaksanaan RUPLSB ditunda," ujar Dustini dalam surat tanggapannya yang ditujukan kepada manajemen BRAU.


Memang pada akhirnya, manajemen BRAU yang secara hukum masih dinahkodai Amir Sambodo sebagai Direktur Utama memutuskan untuk menunda RUPLSB tersebut. Namun tiba-tiba, dua direktur baru BRAU, Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby mengadakan RUPLSB tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada komisaris dan manajemen BRAU. "Keith dan Paul melakukan kudeta terhadap saya sebagai presiden direktur," ujar Amir Sambodo, kepada KONTAN, Senin (5/4).

Paul dan Keith merupakan dua direksi baru yang dipilih dalam RUPLSB BRAU bulan Desember tahun lalu. Belakangan, keduanya terjerat kasus hukum karena melanggar aturan imigrasi.

Amir pun geram. Dalam surat penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Amir menyebutkan kalau risalah RUPSLB yang diterbitkan di dua surat kabar itu merupakan "pemberitaan liar".

Amir bilang, risalah RUPLSB itu ilegal dan dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Ia mengaku, pihaknya sudah mematuhi rekomendasi OJK untuk menunda RUPLSB. "Kami sudah membuat pengumuman kepada seluruh karyawan perseroan dan anak usaha bahwa pemberitaan liar itu menyesatkan dan melanggar hukum," ujarnya.

Itu artinya, Amir dan jajaran komisaris dan direksi BRAU tidak mengakui hasil RUPLSB tandingan tersebut. Bahkan, Amir meminta OJK dan BEI untuk membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menindak pengumuman yang mengatasnamakan BRAU tersebut.

Ari Ahmad Effendi, Head Legal and Corporate Secretary BRAU menjelaskan, awal mulanya, Paul dan Keith mengajukan surat permohonan RUPSLB pada tanggal 30 April 2015. Keduanya membawa mandat dari induk BRAU, Asia Resource Minerals Plc (ARMS) untuk mengganti jajaran direksi BRAU.

Dalam surat itu, Amir Sambodo yang menjabat Direktur Utama akan digantikan dengan nama baru, Iskak Indra Wahyudi. Sebelumnya, ARMS mengusulkan nama Hamish Tyrwhitt untuk menjadi direktur utama BRAU. Namun, serikat pekerja BRAU menolak perusahaannya dikendalikan warga negara asing.

Sementara, posisi komisaris utama yang tadinya diusulkan akan bakal diduduki oleh Wallace King, digantikan dengan Mangantar R. Marpaung. Melli Darsa juga diangkat sebagai dewan Komisaris dalam RUPLSB ilegal tersebut.

Lalu, tanpa persetujuan OJK, muncullah risalah RUPLSB yang menyatakan kalau sekitar 89,11% pemegang saham yang hadir menyetujui pergantian direksi tersebut. RUPLSB tandingan itu juga menyetujui penjaminan sebagian besar aset perusahaan dan anak perusahaan untuk refinancing.

"Secara hukum, RUPLSB yang dibuat oleh Keith dan Paul tidak bisa kami akui. Karena melanggar banyak prosedur hukum. Kami serahkan prosesnya ke otoritas," ujar Ari.

Yang jelas, hasil RUPLSB tandingan ini diakui oleh ARMS. Soalnya ARMS juga memuat pengumuman resmi terkait pergantian direksi tersebut di website-nya. ARMS juga akan mengadakan RUPS di London terkait kelanjutan restrukturisasi obligasi BRAU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto