JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam sidang ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Dalam sidang pada 1 April 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membacakan putusan sela, yang meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly agar menunda pelaksanaan SK yang ia terbitkan. "Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH–01. AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar," kata Teguh. Dalam perjalanan sidang, kubu Aburizal Bakrie selaku penggugat menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dalil permohonan mereka. Mereka menilai bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak membuat putusan dalam sengketa tersebut. Penggugat menganggap Menkumham telah menafsirkan sendiri isi putusan tersebut.
Konflik Golkar akan diputuskan hari ini
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam sidang ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Dalam sidang pada 1 April 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membacakan putusan sela, yang meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly agar menunda pelaksanaan SK yang ia terbitkan. "Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH–01. AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar," kata Teguh. Dalam perjalanan sidang, kubu Aburizal Bakrie selaku penggugat menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dalil permohonan mereka. Mereka menilai bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak membuat putusan dalam sengketa tersebut. Penggugat menganggap Menkumham telah menafsirkan sendiri isi putusan tersebut.