JAKARTA. Konflik yang terjadi di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai tak dapat diselesaikan di jalur pengadilan. Pasalnya, penyebab utama terjadinya konflik di kedua parpol itu adalah perselisihan kepengurusan. Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, konflik Golkar dan PPP hanya dapat diselesaikan oleh mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Putusan dari mahkamah partai itu sifatnya final dan mengikat," kata Said dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2014).
Konflik Golkar dan PPP tak bisa di pengadilan
JAKARTA. Konflik yang terjadi di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai tak dapat diselesaikan di jalur pengadilan. Pasalnya, penyebab utama terjadinya konflik di kedua parpol itu adalah perselisihan kepengurusan. Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, konflik Golkar dan PPP hanya dapat diselesaikan oleh mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Putusan dari mahkamah partai itu sifatnya final dan mengikat," kata Said dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2014).