KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama sekaligus pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono mengklarifikasi dualisme kepemimpinan di emiten sektor propert ini. Dalam klarifikasi, Senin (12/8), Darmono juga didampingi oleh Wakil Komisaris Utama Bacelius Ruru dan Direktur Budianto Liman. Melalui tim hukumnya, Darmono menjelaskan bahwa direksi serta dewan komisaris yang sah adalah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 31 Mei 2018 yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Baca Juga: Pengendalian Belum Jelas, Peringkat Jababeka (KIJA) Masih Dalam Pengawasan Negatif
Konflik Jababeka (KIJA), pihak Darmono buka suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama sekaligus pendiri PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono mengklarifikasi dualisme kepemimpinan di emiten sektor propert ini. Dalam klarifikasi, Senin (12/8), Darmono juga didampingi oleh Wakil Komisaris Utama Bacelius Ruru dan Direktur Budianto Liman. Melalui tim hukumnya, Darmono menjelaskan bahwa direksi serta dewan komisaris yang sah adalah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 31 Mei 2018 yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Baca Juga: Pengendalian Belum Jelas, Peringkat Jababeka (KIJA) Masih Dalam Pengawasan Negatif