KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan yang dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kepada PT Karya Cita Nusantara (KCN), PT Karya Teknik Utama, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, serta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dinilai akan menghambat kegiatan ekspor di pelabuhan marunda. Tedy Robison Siahaan, Mantan Direktur KBN mengatakan bahwa dengan adanya gugatan tersebut secara tidak langsung akan merugikan kegiatan ekspor dan bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan marunda. "Ya pasti merugikan, karena itu kan jadinya membatasi pergerakan dari eksportir yang mau melakukan ekspor keluar negeri di pelabuhan itu," ujarnya. Selasa (7/8).
Konflik KBN dengan KCN bakal ganggu proses ekspor di pelabuhan marunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan yang dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kepada PT Karya Cita Nusantara (KCN), PT Karya Teknik Utama, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, serta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dinilai akan menghambat kegiatan ekspor di pelabuhan marunda. Tedy Robison Siahaan, Mantan Direktur KBN mengatakan bahwa dengan adanya gugatan tersebut secara tidak langsung akan merugikan kegiatan ekspor dan bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan marunda. "Ya pasti merugikan, karena itu kan jadinya membatasi pergerakan dari eksportir yang mau melakukan ekspor keluar negeri di pelabuhan itu," ujarnya. Selasa (7/8).