Konflik KBN dengan KCN bakal ganggu proses ekspor di pelabuhan marunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan yang dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kepada PT Karya Cita Nusantara (KCN), PT Karya Teknik Utama, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, serta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dinilai akan menghambat kegiatan ekspor di pelabuhan marunda.

Tedy Robison Siahaan, Mantan Direktur KBN mengatakan bahwa dengan adanya gugatan tersebut secara tidak langsung akan merugikan kegiatan ekspor dan bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan marunda.

"Ya pasti merugikan, karena itu kan jadinya membatasi pergerakan dari eksportir yang mau melakukan ekspor keluar negeri di pelabuhan itu," ujarnya. Selasa (7/8).


Selanjutnya, Teddy bilang bahwa dirinya selaku mantan Direktur KBN heran mengapa dirinya dilaporkan oleh KBN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal menurutnya sewaktu ia menjabat menjadi Direktur KBN pada tahun 2012 sampai 2015 ia berhasil meningkatkan penghasilan KBN sebesar 700%.

"Waktu itu ada 6 (enam) calon penyewa yang berminat dan bersedia menyewa lahan dengan harga Rp 35.000 per m2 dan jalan dalam lingkungan kawasan juga dibayar sewanya secara proporsional dengan cara pembayaran setiap 3 bulan di depan. Ini suatu peningkatan luar biasa, dimana tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 35.000, artinya terjadi kenaikan tarif 700 %. Seharusnya ini prestasi tapi kenapa saya malah di laporkan ke KPK," kata Teddy

Sebelumnya, gugatan ini sudah dilayangkan KBN pada Januari 2018 yang lalu di Pengadilan Jakarta Utara. Dalam gugatannya KBN menduga proyek yang dipegang oleh KCN tersebut merugikan pemerintah sebesar Rp 50 Milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Agung Jatmiko