JAKARTA. Proyek pertambangan emas di Tujuh Bukit, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terkendala sengketa diantara para pemegang saham. Kamis (25/10) pekan lalu, Paul Michael Willis, salah seorang pemegang saham mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Proyek pertambangan emas ini digarap oleh PT Indo Multi Niaga (IMN) dan sebuah perusahaan asal Australia, Interpid Mines Ltd. Interpid Mines melakukan kerja sama tersebut melalui anak usahanya Emperor Mines Ltd. Willis merupakan bekas rekan kerja IMN. Dia menggugat IMN, Interpid Mines, Emperor Mines, dan kedua direkturnya Bradley Austin Gordon serta Vanessa Mary Chidrawi.Pangkal gugatan berawal dari perjanjian yang dibuat antara IMN dengan Emperor Mines pada 21 April 2008 silam. Perjanjian tersebut berisi mengenai penempatan dana investasi oleh Interpid kepada IMN untuk mengelola lahan tambang. Atas dana investasi tersebut, Interpid akan memiliki hak kepemilikian sebesar 80%.Akibat kerja sama, Willis terpaksa harus kehilangan haknya dalam mengelola tambang. Dia mengaku dirugikan akibat perjanjian yang dianggap dilakukan secara sepihak itu. Padahal, dia merasa memiliki hak atas lahan tambang emas itu. “Pemberian hak kepada Emperor Mines Ltd merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Willis.Willis lalu menuntut ganti rugi material sebesar AU$ 2,5 juta dan ganti rugi imateril sebesar AU$ 250 juta. Ia juga meminta perjanjian yang dibuat Emperor Mines dengan IMN dibatalkan.Kuasa hukum Intrepid Todung Mulya Lubis mengaku telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar. “Saya akan pelajari terlebih dahulu gugatan tersebut,” kata Todung, Minggu (28/10) kepada KONTAN.Permasalahan tambang Tujuh Bukit rupanya tidak hanya itu saja. Sebab, antara IMN dengan Interpid juga rupanya sedang terjadi sengketa. Pemilik Interpid Mines, Bradley Austin Gordon rupanya sudah melaporkan Direktur Utama IMN Andreas Reza Nazaruddin, dan seorang direkturnya, Maya Miranda Mayasari ke Bareskrim Mabes Polri. Bradley menuding IMN telah melakukan penggelapan.Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Agus Rianto mengaku sudah menerima laporan tersebut pada 3 Oktober 2012 lalu. Menurut Agus, Bradley telah menyerahkan uang melalui perusahaannya kepada IMN. Adapun duit itu diberikan terkait partisipasi pendanaan proyek tambang emas Tujuh Bukit.Dalam perjanjiannya, IMN akan diubah menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) setelah pemberian uang tersebut. Selain itu, 80% saham IMN yang telah diubah tersebut akan diserahkan kepada anak usaha Interpid, yaitu Emperor Mines. Namun, IMN malah mengalihkan 80% sahamnya kepada pihak ketiga. Atas pengaduan itu, Todung lagi-lagi masih enggan menjelaskannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Konflik tambang emas Tujuh Bukit masuk pengadilan
JAKARTA. Proyek pertambangan emas di Tujuh Bukit, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terkendala sengketa diantara para pemegang saham. Kamis (25/10) pekan lalu, Paul Michael Willis, salah seorang pemegang saham mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Proyek pertambangan emas ini digarap oleh PT Indo Multi Niaga (IMN) dan sebuah perusahaan asal Australia, Interpid Mines Ltd. Interpid Mines melakukan kerja sama tersebut melalui anak usahanya Emperor Mines Ltd. Willis merupakan bekas rekan kerja IMN. Dia menggugat IMN, Interpid Mines, Emperor Mines, dan kedua direkturnya Bradley Austin Gordon serta Vanessa Mary Chidrawi.Pangkal gugatan berawal dari perjanjian yang dibuat antara IMN dengan Emperor Mines pada 21 April 2008 silam. Perjanjian tersebut berisi mengenai penempatan dana investasi oleh Interpid kepada IMN untuk mengelola lahan tambang. Atas dana investasi tersebut, Interpid akan memiliki hak kepemilikian sebesar 80%.Akibat kerja sama, Willis terpaksa harus kehilangan haknya dalam mengelola tambang. Dia mengaku dirugikan akibat perjanjian yang dianggap dilakukan secara sepihak itu. Padahal, dia merasa memiliki hak atas lahan tambang emas itu. “Pemberian hak kepada Emperor Mines Ltd merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Willis.Willis lalu menuntut ganti rugi material sebesar AU$ 2,5 juta dan ganti rugi imateril sebesar AU$ 250 juta. Ia juga meminta perjanjian yang dibuat Emperor Mines dengan IMN dibatalkan.Kuasa hukum Intrepid Todung Mulya Lubis mengaku telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar. “Saya akan pelajari terlebih dahulu gugatan tersebut,” kata Todung, Minggu (28/10) kepada KONTAN.Permasalahan tambang Tujuh Bukit rupanya tidak hanya itu saja. Sebab, antara IMN dengan Interpid juga rupanya sedang terjadi sengketa. Pemilik Interpid Mines, Bradley Austin Gordon rupanya sudah melaporkan Direktur Utama IMN Andreas Reza Nazaruddin, dan seorang direkturnya, Maya Miranda Mayasari ke Bareskrim Mabes Polri. Bradley menuding IMN telah melakukan penggelapan.Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Agus Rianto mengaku sudah menerima laporan tersebut pada 3 Oktober 2012 lalu. Menurut Agus, Bradley telah menyerahkan uang melalui perusahaannya kepada IMN. Adapun duit itu diberikan terkait partisipasi pendanaan proyek tambang emas Tujuh Bukit.Dalam perjanjiannya, IMN akan diubah menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) setelah pemberian uang tersebut. Selain itu, 80% saham IMN yang telah diubah tersebut akan diserahkan kepada anak usaha Interpid, yaitu Emperor Mines. Namun, IMN malah mengalihkan 80% sahamnya kepada pihak ketiga. Atas pengaduan itu, Todung lagi-lagi masih enggan menjelaskannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News