JAKARTA. Sinyal konflik pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang (UU) makin kuat. Walhasil pemerintah pun segera mengantisipasi dengan meminta penolakan terhadap pengesahan RUU itu disalurkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).Artinya, konflik antara pendukung dan penentang UU bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memiliki kekuatan mengikat. "Kalau ada yang tidak setuju boleh saja mengadu ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla di kantornya, Jumat (31/10).Kalla mengingatkan nantinya bakal diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang dianggap multitafsir.Paling tidak ada lima pasal dalam UU Pornografi yang berpotensi multi tafsir dan tidak jelas. Pertama, pasal 1 tentang definisi pornografi sangat rentan membuat seni pertunjukan atau lukisan dinilai melanggar pasal ini. Kedua, pasal 4 yang dinilai tidak jelas mengartikan "ketelanjangan". Ketiga, pasal lima rentan digunakan untuk mengirim siapapun ke bui karena dituduh, misalnya mengambil foto telanjang dari internet yang mengesankan "ketelanjangan" yang tidak jelas maknanya.Keempat, dalam pasal 10 definisi istilah "ketelanjangan eksploitasi seksual" dan "bermuatan pornografi" tidak jelas dan berpotensi ditafsirkan subjektif. Kelima, pasal 20 yang mengatur peran serta masyarakat mencegah pornografi dapat berbahaya lantaran memberi peluang pada siapapun main hakim sendiri atas nama memberantas pornografi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konflik UU Pornografi Dirampungkan di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Hans Henricus B
Jumat, 31 Oktober 2008 16:25 WIB