Konglomerasi BPD Terus Berlanjut, Permodalan Bank Jangkar Kuat dengan CAR di Atas 20%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya konglomerasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) masih terus berlanjut. Tujuannya demi memenuhi ketentuan regulator terkait pemenuhan modal inti minimum yang akan berakhir 31 Desember 2024. 

Pada tahun 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pertemuan dengan para pihak yang akan melakukan KUB, baik BPD yang belum memenuhi ketentuan modal minimum maupun bank induk yang bakal jadi ancor bagi BPD lainnya. 

Baca Juga: Kinerja BPD Tahun 2023 Kurang Menggembirakan


Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan, dalam undangan tahun lalu OJK telah memafasilitasi forum bagi para BPD yang terlibat sebagai upaya OJK yang mendukung dan mengawal proses KUB secara aktif.

"OJK mengundang BPD yang terdampak ketentuan modal inti minimum (yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun), calon bank induk (bank jangkar), sampai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) sebagai stakeholders, agar pemahaman mengenai KUB ini dapat seragam," kata Yuddy kepada Kontan.co.id, Jumat (16/2).

Di sisi lain, Yuddy menilai keempat BPD yang ditunjuk sebagai bank jangkar seperti PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT BPD Jawa Tengah Tbk (Bank Jateng), PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), dan PT Bank DKI, semuanya telah memiliki kecukupan modal yang kuat dengan rata-rata Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 20%.

"Secara fundamental pun kinerja keuangan terjaga dengan baik, sehingga dengan ber KUB akan menjadi solusi yang win-win. Dengan ber KUB modal dan skala usaha dapat ditingkatkan secara proporsional sesuai dengan pertumbuhan bisnisnya," kata Yuddy.

Baca Juga: Perkuat Kinerja Bisnis, BRI Insurance Jalin Kerja Sama dengan BPD Lampung

Dengan demikian, harusnya tidak ada kesulitan besar dalam melakukan proses KUB tersebut, mengingat fundamendal pada bank jangkar sudah kuat. 

Adapun Yuddy menilai yang paling penting adalah setiap BPD yang menjadi anggota KUB dapat memberikan nilai positif bagi grup usaha sehingga memberikan nilai untuk menjadi grup usaha yang besar dan kuat.

Akhir tahun lalu, diketahui ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti minim Rp3 triliun, yang didorong untuk melakukan KUB.

Di sisi lain BJB sendiri hingga saat ini merupakan bank yang paling aktif dalam melaksanakan konsep KUB. Unit Usaha Syariah (UUS) BJB atau BJB Syariah saat ini sudah efektif sebagai anggota KUB yang pertama.

Bahkan dalam waktu dekat ini masuk Bank Bengkulu ber-KUB dengan BJB sudah dalam tahap akhir.

Sementara Bank Jambi, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut juga telah berkomitmen dan berproses untuk bersinergi dalam kerangka KUB dengan BJB.

Baca Juga: Bank Daerah Optimistis Kinerja Bakal Tumbuh Tahun Ini

"Mudah-mudahan seluruh tahapannya dapat rampung di semester pertama ini  dan menjadi generic model untuk KUB lainnya, baik di BJB maupun BPD lain yang juga berproses," kata Yuddy.

Sementara itu Direktur Keuangan, Treasury, & Global Services Bank Jatim, Edi Masrianto mengatakan sebagai bank jangkar, pihaknya siap untuk melakukan KUB dengan BPD lainnya yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. 

"KUB prinsip di Bank Jatim selesai, hanya saja counterpart (mitra) kami belum menyampaikan dalam  RUPS-nya," kata Edi kepada Kontan.

Sebelumnya Bank Jatim diketahui telah menyiapkan permodalan sebesar Rp1 Triliun untuk melakukan KUB. Sejauh ini Bank Jatim melakukan KUB dengan BPD Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah. Bank Jatim juga mengincar BPD Lampung (Bank Lampung untuk masuk dalam KUB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto