Konglomerasi keuangan belum lapor ke OJK



JAKARTA. Akhir bulan ini merupakan tenggat bagi konglomerasi keuangan menyerahkan daftar anggota dan entitas yang bertindak sebagai induk usaha. Meski tinggal hitungan hari, belum satu pun konglomerasi yang menyerahkan daftar itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil identifikasi OJK menyebutkan, sedikitnya 34 grup yang masuk dalam katagori konglomerasi keuangan di Indonesia. Jumlah ini merupakan hasil pemetaan atau mapping dan pengawasan OJK.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, Endang Kussulanjari Tri Subari mengatakan, dari 34 grup konglomerasi tersebut terdapat konglomerasi yang memiliki induk usaha bukan bank. "Namun yang menyerahkan laporan ke OJK belum ada," ujar Endang, Senin (23/3).


Hanya saja, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad bilang, hasil mapping sebanyak 34 grup konglomerasi tersebut belum hasil final. OJK masih perlu memfinalisasi data itu.

OJK merasa perlu mengatur konglomerasi keuangan di Indonesia. Sebab dari hasil kajian OJK, konglomerasi itu menguasai hingga 70% jumlah aset sektor keuangan, yang bernilai dari Rp 6.526 triliun.

Diantara 34 konglomerasi itu terdapat pula bank daerah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (lihat tabel). BPD lain yakni, BPD Jawa Barat Banten (BJB) masih dalam proses identifikasi terkait seberapa besar kekuatan anak usaha bank daerah tersebut.

Hingga saat ini, ada beberapa konglomerasi yang telah memilih induk usaha. Contoh, MNC Grup yang sudah menetapkan MNC Kapital Indonesia sebagai induk konglomerasi keuangan. CT Corp juga sudah menunjuk Bank Mega menjadi entitas utama atas konglomerasi keuangan CT Corp.

Selain melaporkan daftar anak usaha dan entitas induk, konglomerasi juga harus membuat profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank kelompok BUKU IV, laporan perdana harus diserahkan 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015. 

Sedangkan, konglomerasi berinduk usaha non bank dan atau bank kelompok BUKU I, II, dan BUKU III, laporan merujuk posisi Desember 2015. Laporan harus disampaikan ke OJK paling lambat 15 Februari 2016.            

Ada 10 risiko yang wajib dilaporkan ke OJK. Yakni, risiko pasar, perencanaan strategis, risiko kredit, risiko hukum, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kepatuhan, transaksi intra-grup, serta risiko asuransi.

Daftar Konglomerasi Keuangan Indonesia

1. Mandiri Group 2. BNI Group 3. BRI Group 4. Mega Group 5. Bukopin Group 6. Danamon Group 7. Bank International Indonesia (BII) 8. Development Bank of Singapore (DBS) 9. Citibank Group 10. Panin Group 11. Permata Group 12. Bank Central Asia (BCA) Group 13. Sinar Mas Group 14. CIMB Niaga Group 15. Muamalat Group 16. HSBC Group 17. OCBC Group 18. UOB Group 19. Commonwealth Group 20. Resona Group 21. Sumitomo Group 22. BTMU Group 23. Mizuho Group 24. RBS Group 25. Bank of America Group 26. JP Morgan Group 27. Ganesha Group 28. Victoria Group 29. Bank Pundi Group 30. MNC Group-Bank ICB Bumiputera 31. BPD Kalimantan Selatan Group Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia