JAKARTA. Tenggat waktu bagi konglomerasi keuangan untuk melaporkan anak usaha berikut entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha sudah berakhir 31 Maret 2015 lalu. Para konglomerasi keuangan pun sudah menyerahkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, OJK masih belum mau membuka daftar konglomerasi keuangan tersebut. Wasit lembaga keuangan tersebut mengaku masih memproses pelaporan dari konglomerasi keuangan. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, pengawas perbankan sedang memproses apakah laporan entitas utama konglomerasi keuangan itu telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika tidak sesuai ketentuan, maka OJK berhak menolak entitas utama konglomerasi keuangan tersebut.
Konglomerasi keuangan serahkan laporan ke OJK
JAKARTA. Tenggat waktu bagi konglomerasi keuangan untuk melaporkan anak usaha berikut entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha sudah berakhir 31 Maret 2015 lalu. Para konglomerasi keuangan pun sudah menyerahkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, OJK masih belum mau membuka daftar konglomerasi keuangan tersebut. Wasit lembaga keuangan tersebut mengaku masih memproses pelaporan dari konglomerasi keuangan. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, pengawas perbankan sedang memproses apakah laporan entitas utama konglomerasi keuangan itu telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika tidak sesuai ketentuan, maka OJK berhak menolak entitas utama konglomerasi keuangan tersebut.