Konglomerasi keuangan serahkan laporan ke OJK



JAKARTA. Tenggat waktu bagi konglomerasi keuangan untuk melaporkan anak usaha berikut entitas yang ditunjuk menjadi induk usaha sudah berakhir 31 Maret 2015 lalu. Para konglomerasi keuangan pun sudah menyerahkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya saja, OJK masih belum mau membuka daftar konglomerasi keuangan tersebut. Wasit lembaga keuangan tersebut mengaku masih memproses pelaporan dari konglomerasi keuangan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, pengawas perbankan sedang memproses apakah laporan entitas utama konglomerasi keuangan itu telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau tidak. Jika tidak sesuai ketentuan, maka OJK berhak menolak entitas utama konglomerasi keuangan tersebut.


"Daftarnya baru masuk akhir bulan lalu. Saat ini masih diproses dan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan syarat atau tidak. Jadi masih butuh waktu," jelas Nelson kepada KONTAN, Rabu (1/4).

Nelson bilang, pemeriksaan entitas utama konglomerasi keuangan ini masih belum final. OJK masih perlu meneliti data konglomerasi keuangan yang masuk.

OJK pernah menyebut, sedikitnya terdapat 34 konglomerasi keuangan di Indonesia. Seluruh konglomerasi tersebut merupakan hasil pemetaan (mapping) OJK.

Dari 34 konglomerasi keuangan itu, terdapat induk usaha yang entitas utamanya bukan merupakan perbankan. "Laporan rekapitulasi data konglomerasi keuangan terakhir belum sampai di saya, karena masih harus diperiksa oleh pengawas OJK," imbuh Nelson.

Seperti yang sudah pernah ditulis KONTAN, ada beberapa konglomerasi yang telah memilih induk usaha. Semisal MNC Grup milik taipan Hary Tanoesoedibjo, yang sudah menetapkan MNC Kapital Indonesia sebagai induk konglomerasi keuangan. Demikian juga dengan CT Corp., grup usaha milik pengusaha Chairul Tanjung  juga sudah menunjuk Bank Mega menjadi entitas utama atas konglomerasi keuangan CT Corp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto