JAKARTA. Pengangkatan konglomerat yang tak lain bos Bank Mayapada Dato' Sri Tahir sebagai penasihat panglima TNI bidang kesejahteraan prajurit dianggap hal aneh dan baru kali ini terjadi dalam sejarah TNI. "TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk melaksanakan tugas-tugas tempur, sehingga tidak mengenal istilah 'penasihat', menasihati apa? Siapa yang dinasihati? Istilah yang baku sesuai aturan dan kebiasaan adalah staf ahli, staf umum atau asisten (sesuai UU TNI maupun Perpres yang ada," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin dalam keterangan pers secara tertulis, Jumat (19/9). Kesejahteraan TNI Tubagus Hasanuddin memastikan, adalah tanggung jawab negara, dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN dan didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan.
Konglomerat jadi penasihat, TNI salahi aturan?
JAKARTA. Pengangkatan konglomerat yang tak lain bos Bank Mayapada Dato' Sri Tahir sebagai penasihat panglima TNI bidang kesejahteraan prajurit dianggap hal aneh dan baru kali ini terjadi dalam sejarah TNI. "TNI adalah organisasi khusus yang disusun untuk melaksanakan tugas-tugas tempur, sehingga tidak mengenal istilah 'penasihat', menasihati apa? Siapa yang dinasihati? Istilah yang baku sesuai aturan dan kebiasaan adalah staf ahli, staf umum atau asisten (sesuai UU TNI maupun Perpres yang ada," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin dalam keterangan pers secara tertulis, Jumat (19/9). Kesejahteraan TNI Tubagus Hasanuddin memastikan, adalah tanggung jawab negara, dan anggarannya diatur atau dialokasikan melalui APBN dan didistribusikan sesuai aturan perundang-undangan.