KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kongres Amerika Serikat (AS) atau US House of Representatives menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "Hak untuk mencoba" pada hari Rabu (21/3), yang memungkinkan seorang pasien yang terkena penyakit mematikan diobati dengan obat yang belum diuji coba. Mengutip Wall Street Journal, Rabu (21/3), para pendukung mengatakan bahwa RUU itu diperlukan karena pasien yang sakit parah membutuhkan bantuan untuk mendapatkan obat-obatan, meski obat-obatan tersebut masih dalam taraf pengembangan. Senat AS juga sebenarnya juga tengah menyusun RUU ini namun dengan versi yang berbeda. Versi senat dari RUU ini membawa definisi luas tentang pasien mana yang dapat memenuhi syarat untuk obat yang belum diuji.
Kongres AS setujui RUU Hak untuk Mencoba untuk pasien sakit parah
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kongres Amerika Serikat (AS) atau US House of Representatives menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "Hak untuk mencoba" pada hari Rabu (21/3), yang memungkinkan seorang pasien yang terkena penyakit mematikan diobati dengan obat yang belum diuji coba. Mengutip Wall Street Journal, Rabu (21/3), para pendukung mengatakan bahwa RUU itu diperlukan karena pasien yang sakit parah membutuhkan bantuan untuk mendapatkan obat-obatan, meski obat-obatan tersebut masih dalam taraf pengembangan. Senat AS juga sebenarnya juga tengah menyusun RUU ini namun dengan versi yang berbeda. Versi senat dari RUU ini membawa definisi luas tentang pasien mana yang dapat memenuhi syarat untuk obat yang belum diuji.