KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi Media Group (MG) dengan China Sonangol Group terancam runtuh di bisnis properti, tepatnya di proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Namun, konglomerasi milik politisi Surya Paloh itu masih mesra menjalin kerjasama dengan China Sonangol di bisnis minyak dan gas bumi (migas). Asal tahu saja, Media Group dan China Sonangol Group berseteru soal pembagian saham di perusahaan patungan, PT China Sonangol Media Investment (CSMI), perusahaan patungan dari anak usaha keduanya. CSMI merupakan perusahaan patungan antara anak usaha China Sonangol Group, China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) dengan PT Media Property Indonesia (MPI), anak usaha MG.
Pihak Media Group menduga, CSRE telah mengingkari komitmen awal soal pembagian saham untuk MPI di CSMI. MPI bahkan telah menempuh jalur hukum dengan mengadukan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Jauh hari sebelum perseteruan Media Group dan China Sonangol Group di bisnis properti ini, keduanya telah lama berhubungan mesra di ladang minyak. Dari berbagai pemberitaan diinformasikan, sejak tahun 2009, Media Group dan China Sonangol berkongsi di Blok Cepu, Bojonegoro.
Baca Juga: Berseteru, kongsi Media Group & China Sonangol terancam runtuh di proyek Indonesia 1 Keduanya masuk ke salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia itu bersama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda Kabupaten Bojonegoro. ADS merupakan salah satu pemegang jatah hak partisipasi (participating interest/PI) di Blok Cepu. ADS merupakan satu dari empat BUMD yang memegang PI dengan total 10%. Namun, untuk mendapatkan PI itu tidak gratis, BUMD harus membelinya. Di sinilah jejaring bisnis Surya Paloh melalui PT Surya Energi Raya (SER) menjadi mitra dengan memberikan modal, yang mana dananya berasal dari China Sonangol. Belum ada informasi detail dan update terkini mengenai kongsi keduanya di ladang minyak tersebut. Yang jelas, CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib memastikan, selain di proyek gedung Indonesia 1, kerjasama antara MG dan China Sonangol Group masih berlanjut. "Kerjasama dengan CS (China Sonangol) di sektor lain berjalan normal sejauh ini. Hanya di Proyek Indonesia 1 yang
dispute," kata Mirdal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/8).
Kisruh proyek Indonesia 1
Berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Indonesia 1 digadang bakal menjadi proyek gedung pencakar langit prestisius di Indonesia. Gedung tersebut disebutkan akan memiliki 7 lantai basement, 58 lantai north tower, dan 57 lantai south tower. Nilai investasi untuk proyek ini terbilang jumbo, dikabarkan mencapai Rp 8 triliun. Peletakan batu pertama pembangunan gedung itu bahkan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Mei 2015. Rencananya, pembangunan ditargetkan 48 bulan, atau bisa selesai pada 2019. Namun, kisruh yang terjadi di tubuh CSMI, ditambah adanya pandemi Covid-19 membuat penyelesaian proyek gedung Indonesia 1 molor. Pembayaran terhadap kontraktor pun macet. Terkait kisruh di proyek Indonesia 1, Mirdal dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dalam komitmen awal, MPI disebutkan memiliki hak 30% saham. Sedangkan sisanya milik CSRE. Proyek mesti berjalan. Segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya. Namun seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. MPI merasa semangat kemitraan yang dibangun sejak awal tak dianggap lagi oleh manajemen baru CSMI. Komitmen itu pun turun menjadi 10%. Kepemilikan saham MPI pun menjadi tidak jelas. Alih-alih memberikan saham lebih, pimpinan baru CSMI ternyata hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1%. Secara sepihak, CSRE juga diduga melakukan pengalihan saham CSMI kepada pihak lain.
Baca Juga: Pemilik proyek Gedung Indonesia I diajukan PKPU, bagaimana nasib proyeknya? Bantahan dari China Sonangol
Pihak CS Real Estate Pte. Ltd. (CS) pun tak tinggal diam. Perusahaan yang berdomisili di Singapura itu menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk manangani kasus ini. Mewakili kliennya, Otto membantah tuduhan Media Group. "Klien kami (CS) dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh MG dan MPI," kata Otto dalam media konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (24/8). Menurut Otto, tidak ada bukti berupa catatan atau dokumen resmi yang ditemukan dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MG dan MPI sebesar 30%. Semua catatan atau dokumen resmi CSMI yang telah ditandatangani para pemegang saham menyatakan pemegang saham PT CSMI saat ini dikuasai 99% oleh CS Real Estate dan 1% oleh MPI. Otto mengungkapkan, dokumen resmi yang menunjukkan MPI hanya memiliki 1% saham di CSMI itu berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No. AHU 4160.AH.01.01 Tahun 2010, tertanggal 23 Agustus 2010. "MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30% saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1," sebut Otto.
Bahkan, Otto menyebut bahwa MPI tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan 1% saham di CSMI tersebut. CS-lah yang justru menyetorkan US$ 100.000 ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan 1% saham. Dengan demikian, kata Otto, MPI masih memiliki utang kepada CS Real Estate sejumlah US$ 100.000. Mengenai aksi korporasi berupa pengalihan saham CS, Otto menekankan, Media Group dan MPI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memperingatkan CS dalam melakukan aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri. Otto menegaskan, CS dan CSMI merupakan dua badan hukum yang berbeda. "Jadi kalau ada permintaan umpamanya supaya klien kami tidak melakukan aksi korporasi, itu tidak dibenarkan secara hukum. Karena itu kewenangan sepenuhnya daripada klien kami, apakah perusahaan mau melakukan aksi korporasi atau tidak," tegas Otto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat