JAKARTA. Menyewakan properti memang menguntungkan, tapi juga berisiko apabila Anda menyewakannya kepada orang yang tidak bertanggung jawab, suka menunggak biaya sewa, dan melanggar perjanjian sewa. Sebagai pemilik, Anda pastinya tidak bisa menerima tindakan penyewa yang merugikan Anda. Namun jika terbersit keinginan untuk mengeluarkan penyewa secara sepihak, atau mengeluarkan penyewa sebelum masa kontrak habis, apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum? Peraturan terkait sewa-menyewa sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) perdata pasal 1548. Isinya tentang perjanjian sewa-menyewa dimana pihak pemilik memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak penyewa selama waktu tertentu, serta dengan biaya sewa yang disepakati bersama.
Konsekuensi melanggar perjanjian sewa properti
JAKARTA. Menyewakan properti memang menguntungkan, tapi juga berisiko apabila Anda menyewakannya kepada orang yang tidak bertanggung jawab, suka menunggak biaya sewa, dan melanggar perjanjian sewa. Sebagai pemilik, Anda pastinya tidak bisa menerima tindakan penyewa yang merugikan Anda. Namun jika terbersit keinginan untuk mengeluarkan penyewa secara sepihak, atau mengeluarkan penyewa sebelum masa kontrak habis, apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum? Peraturan terkait sewa-menyewa sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) perdata pasal 1548. Isinya tentang perjanjian sewa-menyewa dimana pihak pemilik memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak penyewa selama waktu tertentu, serta dengan biaya sewa yang disepakati bersama.