KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan kabar tak sedap. Pasalnnya, konsensus pajak digital yang digadang sejak tahun 2019 lalu gagal mencapai mufakat. OECD dalam publikasinya terkait Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting menyampaikan 137 negara telah melakukan pertemuan pada 8-9 Oktober 2020 dan menyepakati konsensus pajak digital diundur hingga pertengahan tahun depan. Adapun dua konsensus yang diundur pembahasannya yakni atas proposal Pilar 1; Unified Approach dan Pilar 2; Global Anti Base Erosion (GloBE). Kendati demikian, OECD belum menginformasikan tanggal resmi pembahasan selanjutnya.
Konsensus pajak digital gagal mencapai mufakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan kabar tak sedap. Pasalnnya, konsensus pajak digital yang digadang sejak tahun 2019 lalu gagal mencapai mufakat. OECD dalam publikasinya terkait Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting menyampaikan 137 negara telah melakukan pertemuan pada 8-9 Oktober 2020 dan menyepakati konsensus pajak digital diundur hingga pertengahan tahun depan. Adapun dua konsensus yang diundur pembahasannya yakni atas proposal Pilar 1; Unified Approach dan Pilar 2; Global Anti Base Erosion (GloBE). Kendati demikian, OECD belum menginformasikan tanggal resmi pembahasan selanjutnya.