Konsentrat boleh ekspor, apa arti UU Minerba?



JAKARTA. Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) Disan Budi Santoso mengatakan bahwa pelaksanaan UU Minerba merupakan taruhan kedaulatan bangsa di mata dunia. Apabila pemerintah kemudian mengizinkan ekspor konsentrat maka pengorbanan ini jangan sampai sia-sia.

"Kalau terpaksa relaksasi maka harus ketat, mana yang serius bangun smelter dan mana yang tidak serius. Harus ada road map pembangunan smelter dan perjanjian yang mengikat komitmen pengusaha," kata Budi di bilangan SCBD, Jumat (10/1).

Budi menjelaskan perjanjian yang dibuat itu jangan seperti pakta integritas yang tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu pemerintah harus memiliki auditor yang akan memastikan perkembangan proyek pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) berjalan tepat waktu.


Penetapan standar pelaporan sumber daya dan cadangan (KCMI) dan studi kelayakan (feasible study/fs) yang sungguh-sungguh dijadikan syarat untuk mendapatkan perlakukan khusus dari pemerintah.

Dia menyebut tiga tahun merupakan waktu yang cukup bagi para pengusaha untuk membangun smelter. Dengan begitu pada 2017 tidak ada lagi relaksasi ekspor yang berarti hanya produk mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekpor.

Lebih lanjut Budi menyoroti pembahasan batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama para pengusaha pertambangan. Menurutnya kesepakatan yang tercapai tidak mencerminkan keinginan rakyat Indonesia.

"Cuma tipu-tipu memainkan kadar dan ini memang celahnya. PP yang terbit nanti bisa mengeluarkan aturan apa saja. Ini menunjukkan pemerintah kalah dalam bargaining," papar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan