JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan konsep peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah. Meski demikian, perppu tersebut dinilai belum perlu untuk digunakan. "Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Jumat (31/7). Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Pasalnya, salah satu syarat dikeluarkannya perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku.
Konsep Perppu bagi calon tunggal Pilkada disiapkan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan konsep peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah. Meski demikian, perppu tersebut dinilai belum perlu untuk digunakan. "Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Jumat (31/7). Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Pasalnya, salah satu syarat dikeluarkannya perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku.