Konsep Perppu bagi calon tunggal Pilkada disiapkan



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan konsep peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah. Meski demikian, perppu tersebut dinilai belum perlu untuk digunakan.

"Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Jumat (31/7).

Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Pasalnya, salah satu syarat dikeluarkannya perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku.


Menurut Tjahjo, saat ini terdapat dua pilihan bagi daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Pertama, membuat perppu yang salah satunya memuat aturan penggunaan bumbung kosong pada surat suara. Kedua, mengikuti aturan yang berlaku, berupa penundaan pelaksanaan Pilkada hingga Pilkada pada gelombang kedua.

"Saya pribadi lebih baik ada lawannya, seperti pilkades, menggunakan bumbung kosong. Semua opsi kami tampung, jadi jangan salahkan undang-undang atau parpol," kata Tjahjo.

Hingga saat ini, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Menurut aturan, KPU akan menambahkan waktu tambahan selama tiga hari untuk pendaftaran bakal calon. Namun, jika sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada calon lain yang mendaftar, pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan