Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan Rugikan Masyarakat dan Negara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Konsep power wheeling dinilai sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara. 

Hal ini bertentangan dengan pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Baca Juga: Pasokan Listrik Bagi Masyarakat Diharapkan Makin Andal Pasca Revisi Aturan PLTS Atap

Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling.

“Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,” kata Fahmy dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Jika negara tidak mau menambah subsidi energi, Fahmi memastikan bahwa rakyat yang akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh negara. “Implementasi power wheeling itu juga berisiko menyengsarakan rakyat,” sebutnya.

Pasalnya, dengan skema power wheeling, tarif listrik bakal ditetapkan pada mekanisme pasar. Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan. 

Baca Juga: Langkah Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat

Fahmi beranggapan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak-pihak swasta yang berkepentingan dengan dalih transisi energi.  

Untuk itu, Fahmi mengajak kepada masyarakat untuk terus memantau perkembangan pembahasan power wheeling yang saat ini dibalut dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. 

Diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli