KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsep power wheeling dinilai sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan Rugikan Masyarakat dan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsep power wheeling dinilai sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).