KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pencabutan harga batubara khusus domestic market obligation (DMO) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih buram. Pemerintah juga belum menetapkan skema pungutan dana dari pengusaha batubara yang kemudian dikelola oleh badan khusus. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pengusaha batubara akan dikutip US$ 3 per ton. Dana itulah yang nanti untuk subsidi PLN agar tidak membayar mahal harga batubara dari pengusaha. Nilai pungutan US$ 3 per ton, menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, tidak masuk akal. Sebab, beban biaya PLN diperkirakan sebesar US$ 3,68 miliar pada 2018 jika memakai harga pasar batubara saat ini.
Konsep pungutan dana batubara masih buram
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pencabutan harga batubara khusus domestic market obligation (DMO) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih buram. Pemerintah juga belum menetapkan skema pungutan dana dari pengusaha batubara yang kemudian dikelola oleh badan khusus. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pengusaha batubara akan dikutip US$ 3 per ton. Dana itulah yang nanti untuk subsidi PLN agar tidak membayar mahal harga batubara dari pengusaha. Nilai pungutan US$ 3 per ton, menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, tidak masuk akal. Sebab, beban biaya PLN diperkirakan sebesar US$ 3,68 miliar pada 2018 jika memakai harga pasar batubara saat ini.