JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap menyelesaikan konsep Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. RUU inisiatif DPR ini juga telah di serahkan kepada Presiden, agar selanjutnya, diterbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan menugaskan menteri sebagai wakil pemerintah, untuk membahas RUU Pertanahan di DPR. DPR mengklaim inisiatif ini untuk melaksanakan Ketetapan MPR Nomor 9/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah. UU Pertanahan ini akan menjadi pelengkap Undang Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Anggota Komisi II DPR Gamari Sutrisno menjelaskan, kehadiran UU Pertanahan bukan untuk UU Agraria. UU ini untuk melindungi masyarakat dalam sengketa tanah yang selama ini selalu mengutamakan kepentingan bisnis ketimbang rakyat.Ada beberapa poin krusial dalam draf RUU Pertanahan (lihat infografis). Misalnya, mengatur pembatasan kepemilikan luas lahan dan jangka waktu pemanfaatan.
Konsep tuntas, DPR siap bahas RUU Pertanahan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap menyelesaikan konsep Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. RUU inisiatif DPR ini juga telah di serahkan kepada Presiden, agar selanjutnya, diterbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan menugaskan menteri sebagai wakil pemerintah, untuk membahas RUU Pertanahan di DPR. DPR mengklaim inisiatif ini untuk melaksanakan Ketetapan MPR Nomor 9/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah. UU Pertanahan ini akan menjadi pelengkap Undang Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Anggota Komisi II DPR Gamari Sutrisno menjelaskan, kehadiran UU Pertanahan bukan untuk UU Agraria. UU ini untuk melindungi masyarakat dalam sengketa tanah yang selama ini selalu mengutamakan kepentingan bisnis ketimbang rakyat.Ada beberapa poin krusial dalam draf RUU Pertanahan (lihat infografis). Misalnya, mengatur pembatasan kepemilikan luas lahan dan jangka waktu pemanfaatan.