Konser Musik Kian Ramai, Realisasi Pajak Hiburan Ikut Melonjak 61,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang tercatat Rp 25,85 triliun.

Angka ini meningkat 9,7% jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang tercatat Rp 23,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah mengalami peningkatan terutama pada jenis pajak konsumtif, seperti pajak hiburan yang mencapai Rp 306,07 miliar, atau naik 61,5% secara tahunan. 


Baca Juga: Konsumsi Naik, Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 25,85 Triliun hingga Februari 2023

"Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk yang sifatnya hiburan yang kemudian menghasilkan pendapatan pajak untuk pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/3).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa peningkatan pajak hiburan ini memang diakibatkan oleh aktivitas masyarakat yang mulai normal dan membutuhkan pengeluaran atau biaya hiburan.

"Di beberapa daerah terutama yang menjadi destinasi pariwisata itu mulai banyak acara-acara pagelaran seni budaya, konser juga dan itu hampir merata di seluruh Indonesia. Jadi ada pemulihan mobilitas berkorelasi juga dengan kenaikan pendapatan dari pajak hiburan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (16/3).

Menurutnya, peningkatan ini juga merupakan eforia selama tiga tahun masyarakat tertahan belanja yang berkaitan dengan hiburan. Oleh karena itu, masyarakat khususnya kelas menengah atas mulai kembali melakukan belanja hiburan.

Baca Juga: Hingga Februari 2023, Pemda Sudah Belanjakan Anggaran Rp 45,18 Triliun

Selain itu, peningkatan pajak hiburan tersebut juga didorong oleh kegiatan pameran otomotif yang juga sempat tertahan saat pandemi Covid-19.

"Jadi trennya ke depan saya kira cukup positif, kita kembali lagi normal. Jadi memang kalau dilihat pajak hiburan bisa naik tinggi ya karena low base effect, jadi sebelum PPKM dicabur itu sudah ada pelonggaran, mobilitas itu langsung tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan, baik pemerintah pusat sebenarnya juga di level pemerintah daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi