KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyetujui pembatalan konsenversi utang Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib yang diputuskan dalam RUPSLB 30 Juni lalu. Terkait pembatalan tersebut, perseroan juga menyetujui untuk membayar utang kepada PT Bank DKI. Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada perseroan. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perseroan pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar mengatakan, perseroan mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI. WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
Konsersi Obligasi Dibatalkan, WSBP Setuju Bayar Utang Rp 745,84 Miliar ke Bank DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyetujui pembatalan konsenversi utang Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib yang diputuskan dalam RUPSLB 30 Juni lalu. Terkait pembatalan tersebut, perseroan juga menyetujui untuk membayar utang kepada PT Bank DKI. Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada perseroan. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perseroan pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar mengatakan, perseroan mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI. WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.