Konsersi Obligasi Dibatalkan, WSBP Setuju Bayar Utang Rp 745,84 Miliar ke Bank DKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyetujui pembatalan konsenversi utang Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib yang diputuskan dalam RUPSLB 30 Juni lalu. Terkait pembatalan tersebut, perseroan juga menyetujui untuk membayar utang kepada PT Bank DKI.

Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada perseroan. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perseroan pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP Fathul Anwar mengatakan, perseroan mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI. WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.


Dalam RUPSLB tersebut, materi yang dinilai merugikan Bank DKI ada di dalam mata acara 2. Khususnya, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang WSBP kepada kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi. Hal itu pun diakui WSBP sudah bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang

WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh perseroan.

“Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.

Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.

“Putusan tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dikarenakan putusan atas perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” paparnya.

Selanjutnya: Ini Tanda Keberadaan Tikus Cara Mencegahnya masuk Rumah!

Menarik Dibaca: Ini Tanda Keberadaan Tikus Cara Mencegahnya masuk Rumah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih