Konsesi jalan tol diperpanjang jadi 50 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi penggelolaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsesi ini diberikan untuk memuluskan rencana pemerintah menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik.

Selain perpanjangan konsesi, pemerintah juga akan menyederhanakan penggolongan kendaraan dan memberikan insentif pajak berupa tax holiday. "Untuk konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), seusai menyerahkan laporan kajian penurunan tarif tol ke Menko Perekonomian, Senin (26/3).

Menurutnya, penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam beleid ini penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.


Seiring dengan perpanjangan konsesi, Basuki bilang, pemerintah akan menawarkan adanya cash deficiency support (CDS). CDS diberikan dalam bentuk pinjaman ke BUJT untuk membantu keuangan perusahaan. Pinjaman nantinya akan diberikan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia.

Terkait nilainya, Basuki bilang, masih disusun oleh Kementerian Keuangan. "Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," tambahnya.

CDS akan menjadi insentif dari pemerintah bagi pebisnis jalan tol. Instrumen ini bertujuan menambal kelebihan tanggungan biaya operator jalan tol karena adanya perpanjangan konsesi.

Terkait tawaran ini, pemerintah akan mendiskusikan dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI). "Besok, saya akan bertemu asosiasi untuk membicarakan hal ini," ujar Basuki.

Seperti diketahui pemerintah menawarkan tiga skema untuk menurunkan tarif jalan tol terutama bagi angkutan logistik. Pertama, menyederhanakan golongan kendaraan. Kedua, memperpanjang masa konsesi. Ketiga, memberikan insentif tax holiday bagi investor jalan tol.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, terkait insentif keuangan dan pemberian tax holiday, akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Nanti ada PMK, masih disusun karena bukan hanya tax holiday, tapi ada instrumen baru," ujarnya.

Swasta tak diajak bicara

Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rohman menyatakan, pemerintah belum mendiskusikan usulan penurunan tarif tol dengan swasta. Tapi menurutnya, pemerintah sudah mengintervensi swasta sehingga mengganggu iklim investasi.

Dia menilai, penentuan tarif tol sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan. UU tersebut menyebutkan, tarif jalan tol dapat naik selama dua tahun sesuai dengan inflasi. "Jadi, kalau sampai diturunkan apa tidak menyalahi UU? Hal ini sudah bentuk dari intervensi pemerintah. Padahal UU bersifat mengikat dan harus dijalankan," ungkapnya

Dia mengaku saat ini investor jalan tol asing dan lokal sangat khawatir dengan kebijakan penurunan tarif ini. Dia khawatir dengan intervensi ini kepercayaan investor sektor infrastruktur turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini