KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi penggelolaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsesi ini diberikan untuk memuluskan rencana pemerintah menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Selain perpanjangan konsesi, pemerintah juga akan menyederhanakan penggolongan kendaraan dan memberikan insentif pajak berupa tax holiday. "Untuk konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), seusai menyerahkan laporan kajian penurunan tarif tol ke Menko Perekonomian, Senin (26/3). Menurutnya, penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam beleid ini penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.
Konsesi jalan tol diperpanjang jadi 50 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang masa konsesi penggelolaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsesi ini diberikan untuk memuluskan rencana pemerintah menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Selain perpanjangan konsesi, pemerintah juga akan menyederhanakan penggolongan kendaraan dan memberikan insentif pajak berupa tax holiday. "Untuk konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun," kata Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), seusai menyerahkan laporan kajian penurunan tarif tol ke Menko Perekonomian, Senin (26/3). Menurutnya, penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam beleid ini penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.