JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akhirnya mendapat lampu hijau untuk mendapatkan hak konsesi selama 50 tahun dari pemerintah pada Rabu (16/3), Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ke PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Kamis (17/3). Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. "Izin usaha ini bisa diperpanjang setiap kali, paling lama 20 tahun," katanya. Menurut Sahala Lumbangaol, Pimpinan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, pemegang 60% saham KCIC, dengan masa konsesi 50 tahun, KCIC mendapat pinjaman lunak (soft loan) dari China Development Bank (CDB) dengan bunga cuma 2% per tahun.
Konsesi kereta cepat munculkan pro dan kontra
JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akhirnya mendapat lampu hijau untuk mendapatkan hak konsesi selama 50 tahun dari pemerintah pada Rabu (16/3), Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ke PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Kamis (17/3). Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. "Izin usaha ini bisa diperpanjang setiap kali, paling lama 20 tahun," katanya. Menurut Sahala Lumbangaol, Pimpinan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, pemegang 60% saham KCIC, dengan masa konsesi 50 tahun, KCIC mendapat pinjaman lunak (soft loan) dari China Development Bank (CDB) dengan bunga cuma 2% per tahun.