KONTAN.CO.ID - Upaya PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sejak lama mengumpulkan, mengurangi, dan mengelola sampah plastik berbuah manis. Unilever Indonesia masuk 20 perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan retail yang diapresiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas konsistensi mewujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen jangka panjang Unilever Indonesia dalam mengadvokasi kebijakan, sekaligus mengedepankan penanganan isu sampah plastik sebagai salah satu agenda keberlanjutan untuk mendorong Indonesia yang lebih hijau dan lestari. Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK RI menyampaikan, persoalan sampah plastik yang semakin pelik harus ditangani bersama oleh semua sektor termasuk pemerintah dan pelaku usaha. Untuk itu, KLHK RI mengeluarkan Permen LHK Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Konsisten Mengurangi dan Mengelola Sampah, Unilever Indonesia Dapat Apresiasi KLHK
KONTAN.CO.ID - Upaya PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sejak lama mengumpulkan, mengurangi, dan mengelola sampah plastik berbuah manis. Unilever Indonesia masuk 20 perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan retail yang diapresiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas konsistensi mewujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen jangka panjang Unilever Indonesia dalam mengadvokasi kebijakan, sekaligus mengedepankan penanganan isu sampah plastik sebagai salah satu agenda keberlanjutan untuk mendorong Indonesia yang lebih hijau dan lestari. Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK RI menyampaikan, persoalan sampah plastik yang semakin pelik harus ditangani bersama oleh semua sektor termasuk pemerintah dan pelaku usaha. Untuk itu, KLHK RI mengeluarkan Permen LHK Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.