Konsolidasi ATM Bank BUMN bisa turunkan tarif



JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah perbankan. Rencana pemerintah menggabungkan anjungan tunai mandiri (ATM) empat bank pelat merah berpotensi menurunkan tarif transaksi di ATM. Namun, tiga bank BUMN penguasa ATM belum mau buka-bukaan perihal potensi penurunan tarif tersebut.

Alasannya, proses merger ATM antara bank BUMN masih belum menentukan skema bisnis konsolidasi, termasuk tarif transaksi ATM. Saat ini, empat bank pelat merah masih dalam tahap pemetaan jaringan ATM dan statistik transaksi ATM. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menyatakan, konsolidasi ATM diyakini menurunkan tarif transaksi.

Dia menambahkan, penurunan tarif transaksi ATM bisa terealisasi karena ongkos investasi yang dikeluarkan masing-masing bank akan berkurang. Ujungnya, "Cost transaction per mesin ATM akan lebih efisien. Namun saat ini belum ada kata sepakat soal tarif transaksi ATM," kata Rohan kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Senada, Budi Satria, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga tidak menampik adanya kemungkinan penurunan tarif transaksi jika konsolidasi ATM terwujud. "Tarif dan lain-lain akan dibicarakan bersama. Soal kisaran penurunan tarif transaksi, akan dicari dengan skema yang win-win," terang Budi.

Bagi BRI, konsolidasi ATM tidak cuma menguntungkan nasabah,  melainkan juga meringankan beban BRI dalam berinvestasi ATM. Atas dasar itulah, BRI tidak berencana menambah jumlah ATM baru di sepanjang tahun ini.

Sementara, Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan, pihaknya masih menunggu kesepakatan teknis antara Kementerian BUMN dengan empat bank BUMN. Hingga saat ini, BNI belum bisa memproyeksikan potensi penurunan tarif ATM lantaran belum ada titik terang tentang kesepakatan teknis. "Saat ini masih sulit untuk diperkirakan dampaknya bagi tarif transaksi di ATM ataupun nasabah kami. Tapi sinergi pasti bisa memberikan kemudahan bagi nasabah," ujar Tribuana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto