KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya konglomerasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua persyaratan utama bagi perbankan yang hendak menjadi bank jangkar alias anchor bank dalam skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi. Pasalnya konglomerasi BPD ini juga masih sejalan dengan upaya OJK yang mendorong BPD untuk memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun sebelum Desember 2023 mendatang. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong BPD melakukan konsolidasi. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi mengatakan OJK baru-baru ini telah memanggil tiga bank BPD yang akan menjadi bank jangkar atau anchor BPD untuk teritengrasi dengan BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.
Konsolidasi BPD, Ini 4 Bank Daerah yang Akan Jadi Bank Jangkar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya konglomerasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua persyaratan utama bagi perbankan yang hendak menjadi bank jangkar alias anchor bank dalam skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi. Pasalnya konglomerasi BPD ini juga masih sejalan dengan upaya OJK yang mendorong BPD untuk memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun sebelum Desember 2023 mendatang. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong BPD melakukan konsolidasi. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi mengatakan OJK baru-baru ini telah memanggil tiga bank BPD yang akan menjadi bank jangkar atau anchor BPD untuk teritengrasi dengan BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.