KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengonsolidasikan perusahaan dana pensiun (dapen) yang terafiliasi dengan perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan langkah itu sebagai pembelajaran dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai tidak akan ada masalah bagi BUMN untuk menyatukan dapen yang dimiliki bila merujuk peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun pasal 8 ayat 2 menyatakan dapen yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan dapen lain. “Bentuknya adalah pendiri dan mitra pendiri. Misalnya dana pensiun yang didirikan oleh PT Telkom (Persero) Tbk, sebagai pendiri dan BUMN lainnya sebagai mitra pendiri artinya pegawainya tetap menjadi pegawai BUMN tersebut tapi kepesertaan pensiunnya ikut Dana Pensiun Telkom tersebut,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (3/7).
Konsolidasi dapen BUMN bisa pacu pertumbuhan industri dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengonsolidasikan perusahaan dana pensiun (dapen) yang terafiliasi dengan perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan langkah itu sebagai pembelajaran dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai tidak akan ada masalah bagi BUMN untuk menyatukan dapen yang dimiliki bila merujuk peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun pasal 8 ayat 2 menyatakan dapen yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan dapen lain. “Bentuknya adalah pendiri dan mitra pendiri. Misalnya dana pensiun yang didirikan oleh PT Telkom (Persero) Tbk, sebagai pendiri dan BUMN lainnya sebagai mitra pendiri artinya pegawainya tetap menjadi pegawai BUMN tersebut tapi kepesertaan pensiunnya ikut Dana Pensiun Telkom tersebut,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (3/7).