JAKARTA. Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPR, Herman Khaeron menegaskan, kelak akan ada pengaturan konsolidasi lahan dalam RUU tersebut. Beleid tersebut untuk menjawab masalah kepemilikan lahan pangan yang menjadi sumber kemiskinan para petani. Saat dihubungi Kontan pada Senin (8/7), Herman menegaskan, pemerintah dan DPR sedang berupaya menjalankan tahapan reformasi agraria. Untuk mengatasi masalah sebagian besar petani yang belum mempunyai lahan, pemerintah dan DPR telah mengatur mengenai konsolidasi lahan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Pengaturan konsolidasi lahan itu juga senafas dengan RUU Pertanahan yang masih berproses di Komisi II sekarang," kata Herman. Konsolidasi lahan yang dimaksud Herman, yaitu adanya pengaturan yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan lahan pertanian pangan.Lahan itu disediakan untuk petani-petani penggarap yang tidak memiliki lahan, atau dengan skala keekonomian di bawah 0,5 hektare.
Konsolidasi lahan akan diatur di RUU Petani
JAKARTA. Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPR, Herman Khaeron menegaskan, kelak akan ada pengaturan konsolidasi lahan dalam RUU tersebut. Beleid tersebut untuk menjawab masalah kepemilikan lahan pangan yang menjadi sumber kemiskinan para petani. Saat dihubungi Kontan pada Senin (8/7), Herman menegaskan, pemerintah dan DPR sedang berupaya menjalankan tahapan reformasi agraria. Untuk mengatasi masalah sebagian besar petani yang belum mempunyai lahan, pemerintah dan DPR telah mengatur mengenai konsolidasi lahan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Pengaturan konsolidasi lahan itu juga senafas dengan RUU Pertanahan yang masih berproses di Komisi II sekarang," kata Herman. Konsolidasi lahan yang dimaksud Herman, yaitu adanya pengaturan yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan lahan pertanian pangan.Lahan itu disediakan untuk petani-petani penggarap yang tidak memiliki lahan, atau dengan skala keekonomian di bawah 0,5 hektare.