Konsolidasi lahan akan diatur di RUU Petani



JAKARTA. Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPR, Herman Khaeron menegaskan, kelak akan ada pengaturan konsolidasi lahan dalam RUU tersebut. Beleid tersebut untuk menjawab masalah kepemilikan lahan pangan yang menjadi sumber kemiskinan para petani. Saat dihubungi Kontan pada Senin (8/7), Herman menegaskan, pemerintah dan DPR sedang berupaya menjalankan tahapan reformasi agraria.

Untuk mengatasi masalah sebagian besar petani yang belum mempunyai lahan, pemerintah dan DPR telah mengatur mengenai konsolidasi lahan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Pengaturan konsolidasi lahan itu juga senafas dengan RUU Pertanahan yang masih berproses di Komisi II sekarang," kata Herman. Konsolidasi lahan yang dimaksud Herman, yaitu adanya pengaturan yang mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan lahan pertanian pangan.Lahan itu disediakan untuk petani-petani penggarap yang tidak memiliki lahan, atau dengan skala keekonomian di bawah 0,5 hektare.


Herman yang juga Wakil Ketua Komisi IV optimistis, konsolidasi lahan tersebut bisa dilakukan. Apalagi, masih ada potensi lahan 20 juta hektare yang bisa dikembangkan untuk jadi lahan pertanian pangan, yang saat ini masih berupa hutan. Dari 20 juta hektare tersebut, baru 7 juta hektare yang telah diberdayakan. Meski demikian, upaya konsolidasi lahan harus dilakukan secara bertahap. Pertama, dengan memberdayakan lahan terlantar yang luasannya memenuhi skala keekonomian untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan. "Itu tentunya pemerintah bisa ambil alih supaya diberdayakan," jelas Politisi dari Partai Demokrat tersebut. Kedua, pelaksanaan pemberian lahan kepada petani tak punya lahan atau hanya memiliki lahan kecil, tidak dilakukan dengan memberikan sertifikat kepada setiap individu. Pemberian dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan secara kolektif. Ketiga, memberikan sejumlah batasan agar keutuhan hasil konsolidasi lahan bisa dipertanggungjawabkan. Misal, lahan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dialihfungsikan untuk keperluan di luar pertanian pangan. Keempat, pemerintah harus mengoptimalkan sensus pertanian. Sensus pertanian ini dilakukan dengan mengaudit lahan. Sehingga diharapkan dapat diinventaris dan diketahui seberapa besar lahan pertanian pangan maupun potensi lahan pertanian pangan yang diberdayakan.

"Kita akan menunggu hasil sensus pertanian yang dilakukan pemerintah. Ini selesai Mei 2014 nanti. Hasilnya akan digunakan untuk melanjutkan amanat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," papar Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan