KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri manajer investasi (MI) berpotensi mengalami perubahan struktur bisnis seiring meningkatnya persyaratan modal dan minimum dana kelolaan. Ketentuan baru tersebut menjadi tantangan bagi perusahaan pengelola investasi berskala kecil untuk mempertahankan operasional sekaligus bersaing dengan pemain besar. Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, tekanan konsolidasi di industri manajer investasi kemungkinan meningkat seiring penerapan ketentuan baru bagi perusahaan pengelola investasi. “Tekanan konsolidasi kemungkinan meningkat. POJK 5/2026 menaikkan persyaratan modal dan menetapkan minimum dana kelolaan Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2, sehingga MI yang terlalu kecil akan semakin sulit bersaing,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (12/10/2026).
Konsolidasi MI Menguat, Manajer Investasi Kecil Tertekan Aturan Modal Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri manajer investasi (MI) berpotensi mengalami perubahan struktur bisnis seiring meningkatnya persyaratan modal dan minimum dana kelolaan. Ketentuan baru tersebut menjadi tantangan bagi perusahaan pengelola investasi berskala kecil untuk mempertahankan operasional sekaligus bersaing dengan pemain besar. Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, tekanan konsolidasi di industri manajer investasi kemungkinan meningkat seiring penerapan ketentuan baru bagi perusahaan pengelola investasi. “Tekanan konsolidasi kemungkinan meningkat. POJK 5/2026 menaikkan persyaratan modal dan menetapkan minimum dana kelolaan Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2, sehingga MI yang terlalu kecil akan semakin sulit bersaing,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (12/10/2026).
TAG: