KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Terdapat beberapa perubahan dalam beleid tersebut, mulai dari objek BMN yang dapat diasuransi hingga pelaksana pengasuransian yang wajib melalui konsorsium perusahaan asuransi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, penerbitan PMK baru tersebut memang untuk mendukung rencana pemerintah mengasuransikan BMN pada konsorsium perusahaan asuransi di dalam negeri.
Konsorsium asuransi BMN, Kemkeu: Semua perusahaan resmi yang layak berhak masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Terdapat beberapa perubahan dalam beleid tersebut, mulai dari objek BMN yang dapat diasuransi hingga pelaksana pengasuransian yang wajib melalui konsorsium perusahaan asuransi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, penerbitan PMK baru tersebut memang untuk mendukung rencana pemerintah mengasuransikan BMN pada konsorsium perusahaan asuransi di dalam negeri.