JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi protection & indemnity (P&I). Konsorsium ini akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan serta ganti rugi bagi 13.000 kapal di Indonesia. Hal ini terkait kewajiban bagi pemilik kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Pelaksanaan aturan ini berlaku 1 Maret 2015. "Kalau selama ini, kapal-kapal Indonesia beli polis asuransi P&I di Singapura atau London. Sekarang mereka wajib beli di perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (5/2). OJK akan mengonsolidasikan format produk dan penyeragaman polis asuransi P&I. Pemasaran produk ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi.
Konsorsium asuransi kapal akan dibentuk
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi protection & indemnity (P&I). Konsorsium ini akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan serta ganti rugi bagi 13.000 kapal di Indonesia. Hal ini terkait kewajiban bagi pemilik kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Pelaksanaan aturan ini berlaku 1 Maret 2015. "Kalau selama ini, kapal-kapal Indonesia beli polis asuransi P&I di Singapura atau London. Sekarang mereka wajib beli di perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (5/2). OJK akan mengonsolidasikan format produk dan penyeragaman polis asuransi P&I. Pemasaran produk ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi.