JAKARTA. Lembaga keuangan yang membiayai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak perlu lagi was-was dengan risiko gagal bayar cicilan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan konsorsium asuransi kredit bagi para TKI. Sekadar informasi, para TKI yang berencana bekerja di luar negeri membutuhkan biaya untuk membayar visa dan pelatihan. Mereka biasanya meminjam dana tunai kepada sejumlah lembaga keuangan seperti bank ataupun perusahaan pembiayaan. Nah, nantinya, asuransi kredit TKI inilah yang menjadi proteksi kepada bank atau lembaga pembiayaan atas risiko gagal bayar debitur dalam melunasi pinjamannya.
Risiko pertanggungan asuransi cukup tinggi yakni 80%. Sedangkan 20% lainnya ditanggung oleh lembaga keuangan yang membiayai TKI. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, konsorsium asuransi kredit TKI ini masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). "Setelah keluar nanti baru bisa berjalan asuransi kredit TKI," ujar Dumoly, belum lama ini. Konsorsium asuransi kredit TKI bakal diisi oleh empat perusahaan yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Asuransi Sinar Mas. Selain itu, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini adalah PT Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) dan PT Asuransi Binagriya Upakara. Perusahaan asuransi kredit milik pemerintah, Askrindo, akan menjadi pemimpin konsorsium asuransi kredit TKI tersebut.