JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Asuransi Kesehatan (Askes) harus melepas anak usahanya PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia. Askes harus menjual 100% saham InHealth. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Wah-yu Hidayat mengatakan, dalam Undang-Undang BPJS memang tidak ada kewajiban pelaksana BPJS yakni PT Askes melepas anak usahanya. Namun keputusan melepas seluruh saham Inhealth dilakukan Kementerian BUMN setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami tidak ingin, BPJS Kesehatan diberatkan persoalan anak usaha," tandas Wahyu. InHealth kelak akan berdiri sendiri sebagai BUMN. Saat ini, ada tiga BUMN yang telah resmi mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk meminang InHealth. Mereka adalah Bank Mandiri, Kimia Farma dan Jasindo. Menurut Wahyu, tiga BUMN ini nantinya akan membentuk konsorsium untuk mengambilalih InHealth dari Askes.
Konsorsium BUMN ambilalih InHealth
JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Asuransi Kesehatan (Askes) harus melepas anak usahanya PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia. Askes harus menjual 100% saham InHealth. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Wah-yu Hidayat mengatakan, dalam Undang-Undang BPJS memang tidak ada kewajiban pelaksana BPJS yakni PT Askes melepas anak usahanya. Namun keputusan melepas seluruh saham Inhealth dilakukan Kementerian BUMN setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami tidak ingin, BPJS Kesehatan diberatkan persoalan anak usaha," tandas Wahyu. InHealth kelak akan berdiri sendiri sebagai BUMN. Saat ini, ada tiga BUMN yang telah resmi mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk meminang InHealth. Mereka adalah Bank Mandiri, Kimia Farma dan Jasindo. Menurut Wahyu, tiga BUMN ini nantinya akan membentuk konsorsium untuk mengambilalih InHealth dari Askes.