Konsorsium Pembaruan Agraria sebut isi RUU Pertanahan masih perlu diperbaiki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah untuk memperbaiki substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

"Kami melihat secara kualitas dari sisi substansi terjadi banyak perubahan, ada banyak inkonsistensi dan kontradiktif antara bab satu dengan bab lainnya," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika belum lama ini.

Baca Juga: Kementerian ATR menyebut substansi RUU pertanahan sudah cukup baik


Dewi mengapresiasi bahwa RUU Pertanahan bukan menggantikan UU nomor 5 tahun 1960 tahun tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Tetapi posisinya sebagai lex specialist dari UU Pokok Agraria. 

Namun KPA menilai masih ada masalah lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Pertanahan.

"Pokok masalahnya adalah belum ada jaminan secara penuh menghormati dan memastikan ada pemenuhan hak bagi buruh tani, nelayan, masyarakat adat," ucap dia.

Lebih lanjut, KPA mengapresiasi adanya bab mengenai reforma agraria dalam RUU Pertanahan. Tetapi, dari sisi substansi belum terlihat jelas pokok-pokok prinsip mengenai reforma agraria.

Baca Juga: APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda

"Tidak ada tujuan-tujuannya, kenapa negara ini membutuhkan reforma agraria, kenapa dia urgent, ketika di batang tubuh masih bisa prosesnya menyimpang, tidak sesuai prinsip-prinsip pokok yaitu memperbaiki ketimpangan, rasionya 0,58 artinya ketimpangan masih terjadi," katanya. 

"Maka reforma agraria harus memastikan terjadi penataan struktur agraria dari yang timpang menjadi lebih berkeadilan, baik dari sisi penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi