KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah untuk memperbaiki substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. "Kami melihat secara kualitas dari sisi substansi terjadi banyak perubahan, ada banyak inkonsistensi dan kontradiktif antara bab satu dengan bab lainnya," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika belum lama ini. Baca Juga: Kementerian ATR menyebut substansi RUU pertanahan sudah cukup baik
Konsorsium Pembaruan Agraria sebut isi RUU Pertanahan masih perlu diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah untuk memperbaiki substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. "Kami melihat secara kualitas dari sisi substansi terjadi banyak perubahan, ada banyak inkonsistensi dan kontradiktif antara bab satu dengan bab lainnya," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika belum lama ini. Baca Juga: Kementerian ATR menyebut substansi RUU pertanahan sudah cukup baik