JAKARTA. Penerbitan aturan Bank Indonesia (BI) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang mulai berlaku 5 Desember 2013, mendapat sambutan hangat. Maklum, saat ini belum ada LPIP alias biro kredit swasta di Tanah Air. Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), mengatakan pihaknya sedang mengkaji pembentukan konsorsium bersama dengan Asosiasi Lembaga Pembiayaan, Asosiasi Asuransi Jiwa dan asosiasi lain di bidang non bank untuk mendirikan LPIP. Sayang, Sigit belum mau buka-bukaan soal struktur konsorsium tersebut. Perbanas sudah mengajukan rencana bisnis pendirian LPIP ke BI. Sigit optimistis konsorsium Perbanas bakal mengantongi surat izin pendirian LPIP pada kuartal I-2014. "Kami juga membuka kesempatan bagi investor asing untuk masuk mendirikan LPIP bersama kami," kata Sigit, kepada KONTAN, Rabu (11/12). Berdasarkan surat edaran (SE) BI tanggal 5 Desember 2013, kepemilikan saham asing maksimal sebesar 20% pada LPIP."Kami membuka peluang kerjasama dengan investor asing, misalnya berbentuk kerjasama infrastruktur atau teknologi," ucap Sigit.
Konsorsium Perbanas mau bikin biro kredit swasta
JAKARTA. Penerbitan aturan Bank Indonesia (BI) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang mulai berlaku 5 Desember 2013, mendapat sambutan hangat. Maklum, saat ini belum ada LPIP alias biro kredit swasta di Tanah Air. Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), mengatakan pihaknya sedang mengkaji pembentukan konsorsium bersama dengan Asosiasi Lembaga Pembiayaan, Asosiasi Asuransi Jiwa dan asosiasi lain di bidang non bank untuk mendirikan LPIP. Sayang, Sigit belum mau buka-bukaan soal struktur konsorsium tersebut. Perbanas sudah mengajukan rencana bisnis pendirian LPIP ke BI. Sigit optimistis konsorsium Perbanas bakal mengantongi surat izin pendirian LPIP pada kuartal I-2014. "Kami juga membuka kesempatan bagi investor asing untuk masuk mendirikan LPIP bersama kami," kata Sigit, kepada KONTAN, Rabu (11/12). Berdasarkan surat edaran (SE) BI tanggal 5 Desember 2013, kepemilikan saham asing maksimal sebesar 20% pada LPIP."Kami membuka peluang kerjasama dengan investor asing, misalnya berbentuk kerjasama infrastruktur atau teknologi," ucap Sigit.