JAKARTA. Kecewa dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) besok (9/12) akan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran banding dilakukan setelah Konsorsium PNRI menerima salinan putusan dari KPPU tentang persekongkolan antara konsorsium PNRI dengan PT Astragrapia. Atas putusan tersebut, Konsorsium PNRI diharuskan membayar denda Rp Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda Rp 4 miliar. Kuasa hukum Konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak menilai, putusan KPPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Ada sejumlah alasan yang kami kemukakan dalam memori banding yang diajukan besok ," kata Jimmy kepada KONTAN, Minggu (8/12).
Konsorsium PNRI ajukan banding soal putusan E-KTP
JAKARTA. Kecewa dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) besok (9/12) akan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran banding dilakukan setelah Konsorsium PNRI menerima salinan putusan dari KPPU tentang persekongkolan antara konsorsium PNRI dengan PT Astragrapia. Atas putusan tersebut, Konsorsium PNRI diharuskan membayar denda Rp Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda Rp 4 miliar. Kuasa hukum Konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak menilai, putusan KPPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Ada sejumlah alasan yang kami kemukakan dalam memori banding yang diajukan besok ," kata Jimmy kepada KONTAN, Minggu (8/12).