Konsorsium tolak intervensi LNG-EU



JAKARTA. Peserta konsorsium proyek Donggi-Senoro menolak kehadiran LNG Energi Utama (LNG-EU) dalam sidang keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang perdana keberatan putusan KPPU soal persekongkolan pembentukan konsorsium Donggi-Senoro, LNG-EU memohon pada hakim untuk masuk sebagai pihak intervensi.

Para peserta konsorsium yakni Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation keberatan dengan intervensi LNG-EU tersebut.

Kuasa Hukum Medco, Harjon Sinaga mengatakan LNG-EU ini tidak berhak melakukan intervensi. Alasannya, LNG-EU bukan pihak yang ikut bersengketa dalam pembentukan konsorsium ini.


Selain itu, intervensi LNG-EU itu juga terbentur dengan aturan dalam sidang keberatasn putusan KPPU. "Dalam hukum acara tidak dikenal intervensi," ujar Harjon. Para peserta konsorsium ini berharap agar hakim menolak intervensi ini.

Bukan hanya para peserta, KPPU juga ternyata menolak kehadiran LNG-EU. Wasit persaingan usaha terlihat tidak ingin melanggar aturan soal intervensi. "Intervensi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 3 tahun 2005," ujar Anggota Litigasi KPPU M. Iqbal.

Sebelumnya, alasan LNG-EU melakukan intervensi ini, untuk memperkuat putusan KPPU demi kepentingan nasional. Sekaligus juga meminta keadilan bagi LNG-EU. Sebab, LNG-EU mengalami kerugian karena perusahaan ini tidak masuk ke dalam konsorsium.

Asal tahu saja, LNG-EU memang sempat melaporkan adanya dugaan persekongkolan ini ke KPPU.

Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana menyatakan tetap yakin bisa masuk sebagai pihak intervensi. Karena dalam sengketa ini, LNG-EU mengalami kerugian. "Nanti saja lihat putusan hakim," ujar Rikrik.

Sidang keberatan ini sudah berjalan sejak dua pekan lalu. Para peserta konsorsium minta agar KPPU melakukan pemeriksaan tambahan.

Dalam putusan Januari lalu, KPPU menyataan para peserta konsorsium telah bersekongkol. KPPU menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar, Medco Energi International sebesar Rp 5 miliar, Medco E&P senilai Rp 1 miliar dan Mitsubishi sebanyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini