JAKARTA. Peserta konsorsium proyek Donggi-Senoro menolak kehadiran LNG Energi Utama (LNG-EU) dalam sidang keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang perdana keberatan putusan KPPU soal persekongkolan pembentukan konsorsium Donggi-Senoro, LNG-EU memohon pada hakim untuk masuk sebagai pihak intervensi. Para peserta konsorsium yakni Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation keberatan dengan intervensi LNG-EU tersebut. Kuasa Hukum Medco, Harjon Sinaga mengatakan LNG-EU ini tidak berhak melakukan intervensi. Alasannya, LNG-EU bukan pihak yang ikut bersengketa dalam pembentukan konsorsium ini.
Konsorsium tolak intervensi LNG-EU
JAKARTA. Peserta konsorsium proyek Donggi-Senoro menolak kehadiran LNG Energi Utama (LNG-EU) dalam sidang keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang perdana keberatan putusan KPPU soal persekongkolan pembentukan konsorsium Donggi-Senoro, LNG-EU memohon pada hakim untuk masuk sebagai pihak intervensi. Para peserta konsorsium yakni Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation keberatan dengan intervensi LNG-EU tersebut. Kuasa Hukum Medco, Harjon Sinaga mengatakan LNG-EU ini tidak berhak melakukan intervensi. Alasannya, LNG-EU bukan pihak yang ikut bersengketa dalam pembentukan konsorsium ini.