KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya bikin ketar-ketir para krediturnya. Alhasil Tiga Pilar kini dibanjiri permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tak hanya dari kreditur, seorang konsultan hukum juga turut mengajukan PKPU ke Tiga Pilar. Adalah Soeharso, konsultan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengajukan PKPU kepada Tiga Pilar terkait jasa pengurusan seluruh merek-merek Tiga Pilar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018. "Pemohon telah memberikan jasa pengurusan untuk semua merek-merek milik termohon, dimana atas pekerjaan yang telah dilakukan, maka terdapat biaya jasa yang wajib dibayarkan termohon," tulis kuasa hukum pemohon Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Asociates dalam berkas permohonan yang didapatkan KONTAN.
Konsultan hukum juga mengajukan PKPU atas Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) nampaknya bikin ketar-ketir para krediturnya. Alhasil Tiga Pilar kini dibanjiri permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tak hanya dari kreditur, seorang konsultan hukum juga turut mengajukan PKPU ke Tiga Pilar. Adalah Soeharso, konsultan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengajukan PKPU kepada Tiga Pilar terkait jasa pengurusan seluruh merek-merek Tiga Pilar. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018. "Pemohon telah memberikan jasa pengurusan untuk semua merek-merek milik termohon, dimana atas pekerjaan yang telah dilakukan, maka terdapat biaya jasa yang wajib dibayarkan termohon," tulis kuasa hukum pemohon Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Asociates dalam berkas permohonan yang didapatkan KONTAN.