KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III yang direncanakan kembali diselenggarakan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kalangan Konsultan Pajak. Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa jika program tersebut kembali diluncurkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Konsultan Pajak Akui Tax Amnesty Jilid III Gerus Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III yang direncanakan kembali diselenggarakan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kalangan Konsultan Pajak. Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa jika program tersebut kembali diluncurkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia.