Konsultan Pajak Benarkan Adanya Penahanan Restitusi Pajak di KPP



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penurunan tajam realisasi restitusi pajak pada semester I-2026 dinilai bukan semata-mata dipengaruhi oleh faktor administrasi. 

Sejumlah konsultan pajak menyebut terdapat indikasi penahanan restitusi di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar bagi penerimaan negara di masa mendatang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 171,2 triliun. 


Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Danantara Restrukturisasi PT Pos, Ahli Hukum Soroti Akuntabilitas Direksi

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan informasi mengenai penahanan restitusi memang telah menjadi pembahasan di internal otoritas pajak.

"Benar, memang di tingkat KPP sudah jelas bahwa DJP sedang menahan restitusi. Saya mendapatkan informasi ini dari banyak teman yang masih aktif sebagai PNS," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, terdapat dua pola yang diduga digunakan dalam menahan restitusi. Pertama, pada restitusi yang masih dalam proses pemeriksaan, pemeriksa diupayakan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui koreksi fiskal positif sehingga wajib pajak harus mengajukan keberatan.

Ia menilai langkah tersebut hanya memindahkan beban penyelesaian sengketa dari KPP ke kantor wilayah (Kanwil) DJP, bahkan berpotensi berlanjut hingga Pengadilan Pajak.

Sementara itu, untuk restitusi yang telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Agus menilai penahanan dilakukan dengan tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menurut Agus, praktik tersebut hanya akan menunda kewajiban negara dan berpotensi menciptakan lonjakan pembayaran restitusi pada masa mendatang.

"Konsekuensinya bagi penerimaan pajak di masa depan adalah banjir restitusi. Bagaimanapun koreksi pajak yang asal-asalan akan kalah di Pengadilan Pajak. Ini akan menjadi bom waktu bagi DJP," katanya.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Tak Akan Makmur Jika Korupsi Masih Merajalela

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut benar terjadi, maka penerimaan pajak bruto berpotensi tergerus ketika restitusi yang tertunda mulai dibayarkan. 

Untuk menjaga penerimaan tetap terlihat stabil, DJP dinilai harus melakukan intensifikasi perpajakan secara agresif yang juga bergantung pada pertumbuhan ekonomi.

"Upaya luar biasa dari DJP tidak akan membawa hasil signifikan apabila ekonomi tumbuh melandai. Bagaimanapun, wajib pajak akan membayar pajak jika memiliki uang," katanya.

Senada, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta mengatakan indikasi penahanan restitusi memang terjadi di lapangan dan perlu segera mendapat perhatian.

Menurutnya, apabila terus berlangsung, praktik tersebut dapat mengikis kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan sekaligus mengganggu arus kas dan operasional perusahaan.

"Terkait isu penahanan restitusi memang benar terjadi di lapangan. Kondisi ini jika dibiarkan terus terjadi akan menggerus kepercayaan wajib pajak, mengganggu operasional wajib pajak, dan akan terus bergulung hingga tahun-tahun berikutnya," kata Pino.

Ia menilai terdapat kekhawatiran di kalangan petugas pajak untuk memproses restitusi karena takut dimutasi ke daerah terpencil. 

Padahal, menurutnya, penundaan restitusi juga memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban pemerintah membayar imbalan bunga kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alasannya mereka takut dimutasi ke daerah terpencil. Walaupun secara aturan menahan restitusi akan memiliki konsekuensi timbulnya imbalan bunga yang wajib dibayar pemerintah," katanya.

Baca Juga: Menaker dan Wamen Dikti Siap Bedah Strategi AI dan Tenaga Kerja di IHCBS 2026

Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi hingga Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun tersebut terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 124 triliun atau turun 29,7%.

Di sisi lain, restitusi untuk kelompok jenis pajak lainnya justru meningkat menjadi Rp 5,7 triliun atau naik 26% dibandingkan semester I-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News